Pengertian Pelayanan

Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat, di daerah, BUMN, dan BUMD dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (KEPMENPAN 81/93).

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (KEPMENPAN NO. 63/KEP/M.PAN/7/2003)

4 Comments

  1. dEb0rah said,

    February 20, 2009 at 12:50 pm

    thenks iaaa…

  2. sulaiman said,

    April 27, 2009 at 4:39 am

    bagi pemerintah tolong donk…….? pelayan dimasyarakat ditingkatkan disegala bidang oke……

  3. Damai said,

    August 5, 2009 at 7:13 am

    Semoga pelayanan yang diberikan masyarakat akan lebih baik nantinya

  4. aca said,

    August 28, 2009 at 7:41 pm

    Mengapa definisi palayanan publik yang di tulis itu cakupan dari KEPMENPAN semuanya. apakah tidak ada lagi yang bisa mengartikannya ke dalam bahasa sehari- hari agar orang awam bisa mengetahuinya dengan jelas.
    karena jika jelas bagi masyarakat kecil, mereka akan semakin paham arti pelayanan publik yang berhak mereka terima dari Pemerintah, dll.

    singkat kata menurut saya, Pelayanan Publik itu adalah
    suatu proses pelayanan yang di selenggarakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat mulai dari seseorang di lahirkan sampai seseorang mati.


Post a Comment